Penyebab Dan Dampak Korupsi
Nama : Septian Pradana NIM : H1A118136 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa korupsi adlaah setiap orang yang tergolong melawan hukum, melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun suatu kelompok, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara. Faktor Penyebab Korupsi -Faktor individu Yaitu faktor yang timbul dari diri sendiri , sifat manusia yang selalu ingin memiliki segalanya dan senantiasa merasa kurang akan materi yang telah didapatkan. Pentingnya pendidikan akhlak sangat mempengaruhi terutama dalam dunia pekerjaan, ditambah lagi seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab yang besar dan iklhas mengabdi untuk negara. -Faktor dari luar Faktor ini timbul karena desakan dari luar seperti, ekonomi, organisasi, tradisi, hukum dan polit...