Penyebab Dan Dampak Korupsi

 Nama : Septian Pradana

NIM : H1A118136


Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa korupsi adlaah setiap orang yang tergolong melawan hukum, melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun suatu kelompok, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.


Faktor Penyebab Korupsi 

-Faktor individu

Yaitu faktor yang timbul dari diri sendiri , sifat manusia yang selalu ingin memiliki segalanya dan senantiasa merasa kurang akan materi yang telah didapatkan. Pentingnya pendidikan akhlak sangat mempengaruhi terutama dalam dunia pekerjaan, ditambah lagi seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab yang besar dan iklhas mengabdi untuk negara.

-Faktor dari luar

Faktor ini timbul karena desakan dari luar seperti, ekonomi, organisasi, tradisi, hukum dan politik.


Dampak korupsi

Dampak yang terjadi jika dalam suatu negara memiliki tingkat korupsi yang tinggi maka negara tersebut akan sulit untuk maju.

Jika melihat dampak ekonomi, maka korupsi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi. Karena dana yang seharusnya digunakan untuk APBN diambil alih demi kepentingan pribadi. Kemudian dana yang seharusnya di distribusikan untuk rakyat dan pembangunan daerah. Dan akhirnya daerah menjadi ketinggalan dan pertumbuhan ekonomi menurun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan OPA,NPM,dan NPS

Pengertian NPM (NEW PUBLIK MANAGEMENT)